PT.RAJA MITRA SOLUSINDO
Jasa Pemborongan Pekerjaan, Jasa Tenaga Kerja Cleaning service, Security Service,
Jasa Pemborongan Pekerjaan, Jasa Tenaga Kerja Cleaning service, Security Service,
I'm a description. Click to edit me
Jasa Pemborongan Pekerjaan, Jasa Tenaga Kerja Cleaning service, Security Service,
PT. Raja profile
Kalangan usahawan dalam negeri maupun luar negeri belakangan ini merubah pola lama dengan merubah pola yang baru dalam bidang usahanya dengan mengedapankan efektifitas dan efissien kerja untuk memenuhi persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang usaha, istilah “ Outsourcing” dalam berjalanya usaha tidak bisa dipisahkan di manajemen dikarenakan “ Outsourcing” telah menjadi alat strategis manajemen untuk persaingan usaha yang semakin ketat pada masa kini, outsourcing menjadi bagian manajemen dalam berjalanya usaha karena merupakan alat untuk mencapai tujuan usaha.Para pakar bisnis dewasa ini menekankan semakin beratnya persaingan didalam dunia usaha setelah perdagangan bebas yang ditekanan dunia luar telah masuk ke Negara kita, kita tidak bisa mengelak akan keberadaanya, siapa yang bermodal banyak dialah yang akan memenangkan persaingan tersebut tapi perlu dinggat kita jangan meninggalkan betapa pentingnya tenaga kerja untuk mencapai tujuan usaha tersebut pada umumnya yang diutamakan adalah modal tapi tenaga kerja merupakan alat strategis manajemen yang dipandang tidak terlalu penting.RAJA ( PT. RAJA) memberikan pelayanan Outsourcing Tenaga Kerja bertumpu pada kegiatan fungsi-fungsi operasional dan administratif menejemen sumber daya manusia secara professional dalam suatu kemitraan jangka panjang.
Services
We are recruit service provider Training and placement of labour, we also offering a team work for outsourcing labour with the following position
kami yang memiliki jasa Perekrutan, Pelatihan/Training dan Penempatan ( placement ) tenaga kerja, kami juga menawarkan bekerja sama dalam pengelolaan jasa tenaga kerja ( outsourcing ), adapun posisi yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
A.Level Pelaksana ( Low & Midle Level )
1.Production Operator sederajat
2.Cleaning Service, Office Boy/Girl, kernet & Helper
3.Sales Promotion Girl / Boy ( SPG/ B )
4.Driver & kernet
5.Security
6.Teller / Kasir, Customer Service, administrasi staff dan 7.lain-lain
8.Healthy dan Safety
9.Checker / Time Keeper
10.Mechanics Operator Exca
11.Welder Pump and Operator Pump, Helper
12.Drilling Operator, Crew
B. Level Manager ( Managerial Level )
1.Production
2.Engineering
3.Finance & Accounting
4.Marketing & Legal Officer dan lain-lain
5.Spv Koordinator Area
6.Transleter
CLIEN
Definisi Pemborongan Pekerjaan dan Pekerja Borongan
Secara hukum yang berlaku di Indonesia, adakah perbedaan definisi pemborongan pekerjaan dan pekerja borongan? Dan apa dasar hukum yang melandasinya? Terima kasih.
Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak diatur pengertian atau definisi dari pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan diatur di dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Di dalam Pasal 64 UUK disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melaluiperjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Syarat pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, antara lain (Pasal 65 ayat [2] UUK):
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Selain syarat jenis pekerjaan, terdapat pula syarat untuk perusahaan yang menerima pekerjaan yaitu harus berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat [3] UUK).
Sedangkan, definisi pekerja borongan/tenaga kerja borongan diatur dalamPasal 1 angka 3 Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu:
“Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.”
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan, tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang pekerjaannya didasarkan atas volume atau satuan hasil kerja.
Pemborongan pekerjaan dengan tenaga kerja borongan jelas merupakan dua hal yang berbeda karena pemborongan pekerjaan merupakan bentuk kebijakan/aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga kerja borongan merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara penerimaan upah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
News & Publications
10-25-2011
I'm a Paragraph. Click here to add your own text and edit me. It’s easy. Just click “Edit Text” or double click me and you can start adding your own content and make changes to the font. I’m a great place for you to let your users know a little more about you. If you want to delete me just click on me and press delete.
Our Expertise